PENDAHULUAN
PTK 007 revisi IV tahun 2017 sudah diberlakukan pada tanggal 28 Juli 2017. Jika sebelumnya Pedoman Tata Kerja pengelolaan rantai supply mengacu pada surat Keputusan No. KEP 0066/SKK0000/2013/S0, maka selanjutnya para pelaku bisnis industri hulu migas perlu memahami acuan baru yang telah ditetapkan.
Revisi PTK 007 bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tender transaksi melalui bank BUMN sehingga meningkatkan penggunaan sumber dalam negeri serta penerapan akuntabilitas pelaku pengadaan barang /Jasa. Kebijakan atas perubahan ini diharapkan dapat membawa proses pengadaan di industri hulu migas menjadi berkembang ke arah yang lebih baik. Mengingat para pelaku bisnis industri migas mengapresiasi kebijakan ini untuk memberdayakan perusahaan dan perbankan dalam negeri, terjun kedalam industri hulu migas, maka diperlukan training procurement pada industri hulu minyak dan gas bumi, khususnya terkait revisi PTK 007.
|
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
HARI PERTAMA
- Prinsip pedoman tata kerja pengelolaan rantai suplai pada industri hulu migas.
- Ruang lingkup pengaturan pengelolaan rantai suplai pada industri hulu migas.
- Surat Keputusan No. KEP 0041/SKKMA0000/2017/S0 tentang pedoman tata kerja pengelolaan rantai suplai buku kedua revisi-4 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
- Urgensi revisi pedoman proses pengadaan.
- Tanggung jawab KKKS.
- Manfaat pasca revisi dari sisi operasional pengadaan.
- Tahapan dan tata cara pelelangan umum
- Mekanisme pemilihan langsung atau penunjukan langsung oleh KKKS.
- Kewenangan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan barang/jasa dan TKDN
- Pengelolaan kontrak migas.
HARI KEDUA
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Audit KKKS dan audit vendor oleh auditor independen.
- Peningkatan kontribusi vendor dan produk lokal dalam memenuhi kebutuhan industri hulu migas.
- Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia.
- Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-19A (untuk Lelang Barang), Form SC-19B (untuk Lelang Jasa)
- Penghitungan harga evaluasi akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan dengan menggunakan Form Harga Evaluasi Penawaran 20-A (Lelang Barang) serta Form Harga Evaluasi Penawaran 20-B (Lelang Jasa )
- Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
NARASUMBER
(Consultant & Trainer Oil and Gas, Procurement and Project Management)
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 5.500.000,- (Online)
Rp. 6.500.000,- (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
Sertifikat, Tas, Modul Materi, Alat tulis, Makan siang dan Snack selama 2 hari kegiatan.
CARA PENDAFTARAN
- Download Formulir Pendaftaran Peserta >>di sini<<
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke (021) 4393-7498 atau email ke admin@lpkmi.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui Telp. 0823-9373-6002 (Masdir)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.