Terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD tahun 2021.
Dalam penyusunan RKPD 2021 dan APBD 2021 pun, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Pemerintah Daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu SIPD atau aplikasi milik daerah yang telah terintegrasi dengan SIPD.
Pendahuluan
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memerintahkan percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 70/2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 130/736/SJ, tanggal 27 Januari 2020 tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Beberapa ketentuan yang harus ditindaklanjuti oleh daerah, antara lain:
- Melakukan langkah-langkah percepatan melalui integrasi proses peryusunan perencanaan pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada satu platform sistem informasi pemerintahan
- APBD Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
- Menetapkan bahwa platform digunakan adalah SIPD yang diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri yaitu: https://sipd.kemendagri.go.id
Sasaran Peserta
- Sekretariat Daerah
- BAPPEDA
- BPKAD
- Inspektorat Daerah
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah
- Kecamatan
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Bimtek Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dalam Sistem Terintegrasi Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Dan Permendagri No. 90 Tahun 2019, jangan ragu untuk menghubungi kami.
One comment on “Bimtek Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Dalam Sistem Terintegrasi Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Dan Permendagri No. 90 Tahun 2019”
agung eko widodo
15 Maret 2021 at 8:53 pmmohon infokan ttg webinar sipd. padahal sipd perlu praktek langsung .apakah akan diajari tahap demi tahap sampai dapat mengoperasikan sampai lancar dari pembuatan dpa sampai sp2d,gu,tu,ls dan lpj ?terima kasih infonya