PENDAHULUAN
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah telah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS untuk pertama kali diperkenalkan di Kementerian Perekonomian pada Bulan Juli 2018. Untuk selanjutnya, pada Januari 2019 operasionalisasi OSS diserahkan sepenuhnya ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, BKPM disebut juga sebagai Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi OSS pasca diterapkannya PP 5/2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka kami menawarkan pelatihan kepada pengguna OSS seperti: aparatur pemerintah, pelaku usaha, notaris, konsultan hukum, dan masyarakat luas. Pelatihan dapat menggunakan metode tatap muka langsung (luar jaringan/luring) jika memungkinkan atau metode meeting online (dalam jaringan/daring) dengan platform seperti Zoom, MS Team, dan Google Meet.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI PELATIHAN
- Pengenalan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF)
- Kebijakan Sektoral Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Pengaturan kode KBLI/KBLI terkait, Judul KBLI, Ruang lingkup kegiatan, Parameter Risiko, Tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, Jangka waktu, Masa berlaku, Kewenangan perizinan berusaha
- Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha
- Analisis Risiko
- Pengidentifikasian kegiatan usaha
- Penilaian tingkat bahaya
- Penilaian potensi terjadinya bahaya
- Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
- Penetapan jenis perizinan berusaha
- Klasifikasi Kegiatan Usaha
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah (RR)
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah (RM), terbagi dua yaitu:
- Risiko Menengah-Rendah (RM-R), dan
- Risiko Menengah-Tinggi (RM-T)
- Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (RT)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (Pernyataan)
- Sertifikat Standar (Verifikasi)
- Izin (Verifikasi)
- Bidang Usaha Prioritas
- Insentif Fiskal Vs Insentif Non-FiskalPenyampaian materi dilakukan secara interaktif oleh narasumber dengan melakukan simulasi online pada sistem Online Single Submission (OSS) secara bersama dengan para peserta diiringi penyampaian penjelasan konsep, teori, dan regulasi terkait yang diimplementasikan pada sistem OSS, baik regulasi teknis penggunaan OSS maupun aturan perundangan yang berlaku di dalamnya. Sehingga, semua peserta dapat langsung memahami aturan
NARASUMBER
Alfian Misran, adalah staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Menyelesaikan pendidikan formal pada Program S1 dan S2 (Magister) pada Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Serta Program S3 (Doktoral) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Pemegang beberapa sertifikasi dan juga Pendiri Komunitas Forum Dunia Usaha dan Perizinan ini menjadi instruktur teknis pada berbagai diklat dan bimbingan teknis instansi pemerintah maupun swasta. Selain sebagai pengajar juga aktif sebagai tenaga ahli dan konsultan pada beberapa kementerian dan pemerintah daerah di Indonesia. Sejak Desember 2018 hingga sekarang aktif memberi berbagai Pelatihan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Perizinan Berbasis Risiko untuk para aparatur pemerintah, pelaku usaha, notaris dan konsultan hukum baik secara offline (luar jaringan/luring) maupun online (dalam jaringan/daring).
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- Webinar “Zoom Meeting”
Rp. 5.000.000,- (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan Pemanfaatan Online Single Submission (OSS) Pasca Penerapan PP 5/2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jangan ragu untuk menghubungi kami.