PENDAHULUAN
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun.
OSS dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. dalam OSS ini pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
- API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
- Hak Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagaimana detail keseluruhan dari peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik penerapan OSS akan dikupas pada acara Kegiatan Bimbingan Teknis selama 2 hari.
Sehubungan dengan Pelatihan Penerapan (OSS) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), Terkait Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 Dalam Pemenuhan Perizinan Lingkungan & Langkah Tindak Lanjutnya (VERSI 1.1), maka kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i), untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
JADWAL & WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
- Reformasi Perijinan kegiatan Usaha
- Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)
- Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS / Lembaga OSS
- Jenis Permohonan dan Perijinan pada OSS, Terkait Pihak-pihak Penerbit Perijinan
- OSS terhadap perijinan-perijinan di Kementerian Perdagangan
- OSS terhadap perijinan-perijinan Kementerian Perindustrian
- OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)
- OSS terhadap Kepabeanan
- Mekanisma Secara Elektronik Tata cara pegisian data pelaksanaan Perizinan kegiatan usaha dengan OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fungsi-fungsi lain NIB
- Cara Registrasi
- Penerbitan Ijin
- Pemenuhan Komitmen Ijin
- Biaya dan Pembayaran
- Fasilitas Perijinan
- Pengawasan
- Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS
- Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan Perijinan OSS
- Sanksi, dan Pelaksanaan Transisi OSS / Diskusi
NARASUMBER
Alfian Misran, SE., Akt., M.si., CA
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- (Online)
Rp. 5.000.000,- (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Flashdisk 4GB
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan “Implementasi Update Terbaru Sistem OSS Versi 1.1 Serta Mekanisme Pemenuhan Komitmen Perizinan Usaha Melalui OSS”, jangan ragu untuk menghubungi kami.
4 comments on ““Implementasi Update Terbaru Sistem OSS Versi 1.1 Serta Mekanisme Pemenuhan Komitmen Perizinan Usaha Melalui OSS””
Charlie
28 Februari 2019 at 2:29 pmapa ada brosur kegiatan pelatihan dalam bentuk pdf pak?
Terima kasih
Evi Vania
14 Mei 2019 at 3:28 pmbisa kirim undangan atau jadallengkap bimtek ..timakasih.
Nardi
18 Juni 2020 at 11:58 amMohon info brosur pdf, terimakasih
Gibson Manalu
19 Juli 2020 at 6:57 amIngin mengikuti pelatihan pengurusan perijinan secara online