PP ini mengatur setidaknya lima hal, meliputi syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA, serta pembinaan dan pengawasan TKA.
Tercantum dalam Pasal 5, direksi atau komisaris (dengan adanya pengecualian-pengecualian). Lalu, jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
HARI PERTAMA
Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing Pasal 28
- Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
- Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing Pasal 29
- Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
- Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
HARI KEDUA
Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing Pasal 30
- Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
- Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing Pasal 31
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
NARASUMBER
Dr.Drs. Yuni Pratikno, SE., MH., MM
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- /Peserta (Online Class)
Rp. 5.000.000,- /Peserta (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break (Tatap Muka)
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan PP 34/2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) : Jabatan Tertentu TKA dan Pelatihan Bagi Pekerja Lokal Pendamping TKA, jangan ragu untuk menghubungi kami.
One comment on “Pelatihan PP 34/2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) : Jabatan Tertentu TKA dan Pelatihan Bagi Pekerja Lokal Pendamping TKA”
idang
20 Februari 2023 at 11:48 amMohon informasi lebih kanjut terkait BIMTEK Diklat TKA Pendamping