PENDAHULUAN
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) no7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan.Hampir semua Peraturan Pajak berubah.Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN),Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu |
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan PPh Pasal 21 terbaru Pasca keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
2 comments on “Pelatihan PPh Pasal 21 terbaru Pasca keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
tedy
27 November 2023 at 8:27 pmselamat malam,
* untuk training dibulan desember apakah training tsb membahas tarif terbaru PPH 21 di tahun 2024?
* peserta training apakah mendapatkan aplikasi excel untuk menjalankan PPH 21 ?
terimakash
rosdiana
7 Maret 2024 at 9:54 amkalau Makassar apa ada pelatihan PPH 21?