PENDAHULUAN
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang selama kita gunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan barang/jasa telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018.
Banyak perubahan secara fundamental dalam perpres tersebut yang perlu dipelajari dan diketahui para pengelola pengadaan, antara lain pada perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuan pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (value for money). Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah.
Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverseauction, dan pekerjaan terintegrasi serta pengadaan berkelanjutan. Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
HARI PERTAMA
- Gambaran Umum dan Perubahannya
- Latar Belakang
- Pokok-Pokok Perubahan Struktur Perpres No.16 Tahun 2018
- Pengaturan Baru
Pekerjaan Terintegrasi
Perencanaan Pengadaan
Lembaga Pengadaan
Sengketa Pengadaan - Perubahan Istilah dan Definisi
Istilah-Istilah Baru
Definisi Pengadaan Barang/Jasa
Definisi Penyedia
Definisi Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lain
Definisi PPHP - Perubahan Pengaturan
Tugas PPHP
Syarat Penyedia
Harga Perkiraan Sendiri
Metode Pemilihan Penyedia
Perubahan-Perubahan Lainnya
HARI KEDUA
- Definisi Pengadaan Barang/jasa
Definisi Pengadaan
Definisi Barang/Jasa
Definisi Penyedia Barang/Jasa
Definisi Siklus Pengadaan Barang/Jasa
Definisi Konsolidasi Pengadaan - Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggara
Pokja dan Pejabat Pengadaan
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pelaku Usaha - Swakelola
Penyelenggara Swakelola
Perencanaan Swakelola
Jenis Swakelola
Persiapan Swakelola
Pelaksanaan dan Pembayaran - Pemilihan Penyedia
Metode Pemilihan Penyedia
Metode Evaluasi Pemilihan Penyedia
Jenis-Jenis Kontrak Pemilihan Penyedia
NARASUMBER
Ir. H. Reflus, M, Si
Kepala Sub. Direktorat Perencanaan pengadaan APBN – LKPP RI
Direktur Eksekutif (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia – IAPI)
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- (Online)
Rp. 5.500.000,- (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
Sertifikat, Tas, Modul Materi, Alat tulis, Makan siang dan Snack selama 2 hari kegiatan.
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui Telp. 0823-9373-6002 (Masdir)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.