Penguatan kehumasan bersifat menyeluruh mencakup penguatan fungsi/peran, struktur, dan kapabilitas pejabat kehumasan. Jika mengacu UU no 14/2008, fungsi ini mencakup fungsi pengelola informasi dan dokumentasi serta fungsi yang diamanatkan Permenpan no 6/2014, yakni perencanaan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan internal Read more…
Komentar Terbaru