PENDAHULUAN
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Permenkes tentang kesehatan lingkungan rumah sakit disusun untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Untuk mencapai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan perlu diselenggarakan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit ditetapkan Menteri Kesehatan RI Nila Faried Moeloek pada tanggal 19 Februari 2019. Permenkes 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 296 di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.
Untuk membantu anda memahami kesehatan lingkungan Rumah Sakit, maka anda bisa mengikuti pelatihan dari LPKMI dengan tema “Mewujudkan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Dengan Sistem Pengelolan Limbah Rumah Sakit Berbasis Teknologi“.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan Mewujudkan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Dengan Sistem Pengelolan Limbah Rumah Sakit Berbasis Teknologi, jangan ragu untuk menghubungi kami.