PENDAHULUAN
Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
MATERI
Berikut ini adalah beberapa materi Bimtek Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja bagi semua pengelola anggaran:
- Pelatihan PP 34/2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) : Jabatan Tertentu TKA dan Pelatihan Bagi Pekerja Lokal Pendamping TKA
- Pelatihan Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Serta PHK
- Pelatihan Sosialisasi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan (update PP. No. 34,35,36,37 Tahun 2021)
- Pelatihan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Pelatihan Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Jika anda memerlukan materi pelatihan Aset lainnya, maka anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera.
WAKTU PELAKSANAAN
Silahkan buka masing-masing materi diatas untuk melihat waktu pelaksanaanya
NARASUMBER
Kami telah menyiapkan narasumber terbaik dari berbagai bidang keilmuan, utamanya Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 2.500.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
tergantung dari pelatihan yang diselenggarakan
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Bimtek/Pelatihan Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami.