PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah penolakan disampaikan oleh sejumlah kalangan dan tokoh-tokoh masyarakat, pekerja/buruh, dan organisasi mahasiwa, namun Pemerintah Indonesia tetap tak bergeming dan berjalan terus dengan membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta kerja dalam waktu 3 bulan setelah diundangkan.
Apa substansi dan klaster-klaster dari UU Cipta Kerja, Apa tujuan dan urgensinya ? serta bagaimana kaitannyaa UU Cipta kerja dengan OSS?. Kami akan hadir memberikan fasilitasi tentang filosofi dan substansi dari UU Cipta Kerja Klaster Perizinan Berusaha melalui OSS bagi para peserta.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:
- Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
- Substansi dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
- Pembahasan khusus klaster No. 1. Perizinan Berusaha
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) melalui OSS versi 1.1
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break, (Offline, Tatap Muka)
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Urgensi Omnibus Law – Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #1. Perizinan Berusaha melalui OSS versi 1.1 , jangan ragu untuk menghubungi kami.