PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah penolakan disampaikan oleh sejumlah kalangan dan tokoh-tokoh masyarakat, pekerja/buruh, dan organisasi mahasiwa, namun Pemerintah Indonesia tetap tak bergeming dan berjalan terus dengan membuat Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta kerja dalam waktu 3 bulan setelah diundangkan.
Apa substansi dan klaster-klaster dari UU Cipta Kerja, Apa tujuan dan urgensinya ? serta bagaimana kaitannyaa UU Cipta kerja dengan OSS?. Kami akan hadir memberikan fasilitasi tentang filosofi dan substansi dari UU Cipta Kerja Klaster Perizinan Berusaha melalui OSS bagi para peserta.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:
- Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
- Substansi dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
- Pembahasan khusus klaster No. 1. Perizinan Berusaha
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) melalui OSS versi 1.1
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja
- Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
- Substansi UU Cipta Kerja
- Klaster-klaster Undang Undang Cipta Kerja
- Dinamika dan Urgensi UU Cipta Kerja
Dasar Hukum PBTSE (OSS v1.1)
- Hirarki Hukum PBTSE
- Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Klaster #1. Perizinan Berusaha
Peluang dan Tantangan Paska Perubahan Versi OSS v.1.0 ke Versi 1.1 dan UU Cipta Kerja
- Tantangan peningkatan kinerja OSS 1.1
- Permasalah yang dihadapi
- Isu-isu yang harus diselesaikan
- Perbedaan OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1
Teknis Implementasi OSS versi 1.1
- Legalitas badan Hukum
- Pendaftaran NIB
- Pengurusan Ijin Usaha dan komitmennya
- Pengurusan Ijin Operasional/Komersial dan komitmennya
- Vitur Umum dan Vitur Khusus dalam OSS versi 1.1
- Monitoring dan Pengawasan Oleh Satgas OSS
Perizinan Berusaha Untuk Kantor Perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW) dan simulasinya
Migrasi data bagi Pelaku Usaha dari OSS Versi 1.0 ke OSS versi 1.1.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan simulasinya
NARASUMBER
DR.Drs. Yuni Pratikno, SE., MH., MM
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- Belajar Via Online (Zoom meeting)
Rp. 5.000.000,- Offline (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break, (Offline, Tatap Muka)
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Urgensi Omnibus Law – Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #1. Perizinan Berusaha melalui OSS versi 1.1 , jangan ragu untuk menghubungi kami.