Pedoman ini merupakan perubahan terhadap Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik Tahun 2012 sebagaimana telah diubah Read more…


Komentar Terbaru