PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda, provinsi dan pusat dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Selasa - Rabu Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Flashdisk 4GB
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Bimtek Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, jangan ragu untuk menghubungi kami.