PENDAHULUAN
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Dalam hal Penjaminan atau surety atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencarian Jaminan sehingga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
PMK NO.259/PMK.04/2010 JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
- Penggunaan Dalam Jangka Waktu Jaminan
- Bentuk Jaminan
- JaminanPerusahaan ASURANSI
- JaminanPerusahaan (Corporate Guarantee)
- Penelitian Jaminan
- PengembalianJaminan
- Pengertian dan K laim Jaminan
- Pengantian dan Penyusuain Jaminan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-2/BC/2011 TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN DALAMRANGKA KEPABEANAN
1. PENGELUARAN BARANG IMPORUNTUK DIPAKAI DENGAN MENYERAHKAN DOKUMEN PELENGKAPDAN JAMINAN MENGGUNAKAN :
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
- Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
- Jaminan Indonesia EximBank ;
- Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau
- Jaminan Tertulis
2. PEMBEBASAN IMPOR TUJUAN EKSPOR, MENGGUNAKAN:
- Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
- Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
- Jaminan Indonesia EximBank; atau
- Jaminan Perusahaan Penjaminan
3. IMPOR SEMENTARA, MENGGUNAKAN:
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank Garansi);
- Jaminan Indonesia EximBank; atau
- Jaminan Tertulis
4.PENUNDAAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SECARA BERKALA ATAU MENUNGGU KEPUTUSAN PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN,
MENGGUNAKAN:
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank Garansi);
- Customs Bond; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
- Jaminan Indonesia EximBank
- Jaminan PerusahaanPenjaminan ; atau
- Jaminan Tertulis
5. PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKATDENGAN JAMINAN, MENGGUNAKAN :
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank Garansi) ;
- Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
- Jaminan Indonesia EximBank ; atau
- Jaminan Perusahaan Penjaminan ;
6. PENGAJUAN KEBERATAN, MENGGUNAKAN:
- Jaminan Tunai;
- Jaminan Bank (Bank Garansi);
- Customs Bond ; Jaminan dari Perusahaan Asuransi
- Jaminan Indonesia EximBank
NARASUMBER
Dr.Nina Nuraini, S.H, M.Si,Cphcm
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- (Online)
Rp. 5.000.000,- (Tatap Muka)
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai KEPABEANAN BANK DAN ASURANSI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259 / PMK.04 / 2010 PER Dirjen BC PER – 02/BC/201, jangan ragu untuk menghubungi kami.