Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 11 Th 2020 Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah No 35 Th 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, maka agar para pengusaha memahami implementasi pelaksanaan peraturan tersebut di tempat kerjanya dan tidak terjadi salah menafsiran peraturan tersebut , sehingga tidak menimbulkan permasalahan atau perselisihan di perusahaan,maka lembaga kami mengadakan seminar ini dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk itu, Lembaga kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara selaku pimpinan bidang usaha agar dapat mengikuti seminar Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut PP 35 Th 2021
- Dasar terjadinya PKWT
- Jangka waktu PKWT
- Jenis pekerjaan PKWT
- Syarat PKWT
- Kompensasi dalam PKWT
- Dasar pemberian kompensasi
- Kompensasi bila PKWT belum berakhir
Pengaturan Alih Daya/ Outsourching menurut PP 35 Th 2021
- Perizinan Usaha Melalui OSS (Online Single Submission)
- Persyaratan Outsourcing
- Hubungan Kerja Antara Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Dengan Pekerja
- Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
- Jenis Pekerjaan Yang Dioutsoursingkan
- Kewajiban Perusahaan Ousourcing
- Sanksi Bagi Perusahaan Outsourcing
- Berakhirnya Perjanjian Outsourcing
- Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborong Pekerjaan
- Larangan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
- Isi Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
- Hak Dan Kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Langkah – Langkah Efektif Dalam Penerapan PP 35 h 2021
- Membedah Kasus-Kasus Outsourcing Di Indonesia Sehingga Dapat
- Mengetahui Praktek-Praktek Pengelolaan Outsourcing Yang Baik.
Pengaturan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahatmenurut PP 35 Th 2021
- Pengaturan waktu kerja
- Kewajiban pengusaha dalam waktu kerja
- Waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha tertentu
- Pengaturan Kerja Lembur
- Persyaratan kerja lembur
- Pembayaran upah lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Perhitungan upah lembur bagi karyawan harian, borongan, bulanan
1. Pengaturan Waktu Kerta Dan Arau Jam Kerja Pada Sektor-Sektor Tertentu - Persyaratan PHK untuk Tripartite
- Hak pekerja yang di PHK
- Besarnya pesangon yang diterima pekerja yang di PHK
- Perusahaan Merger
- Pekerja tidak mentaati PK/PP/PKB
- Perusahaan melakukan efisiensi
- Perusahaan pailit
- Perusahaan tutup
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja Sakit
- Pekerja mengundurkan diri
- Pekerja mencapai usia pensiun
- Pekerja ditahan pihak yang berwajib
- Pekerja mangkir
- Kewajiban pengusaha terhadap pekerja yg ditahan pihak berwajib
NARASUMBER
Dr. Sri Rahayu, SH., MM
(Praktisi Ketenagakerjaan & Trainer)
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- Webinar “Zoom Meeting”
Rp. 5.000.000,- Tatap Muka
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Serta PHK, jangan ragu untuk menghubungi kami.