Untuk meningkatkan kemampuan Koperasi dalam menyajikan laporan keuangan dengan baik dan benar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku guna untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mencakup neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan, Koperasi diwajibkan untuk menyusun laporan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Th 2005). Laporan keuangan dan laporan kinerja akan dapat disusun jika Koperasi memiliki Pedoman Kebijakan Penyusunan Laporan Keuangan (Kebijakan Akuntansi), Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Keuangan (SOP), SDM yang kompeten dan Sistem yang mendukung.
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu merupakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2013. Sebelumnya di PP Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan PPh Final UMKM sebesar 1 persen. PP Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan pada 8 Juni 2018 dan berlaku mulai 1 Juli 2018. Berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 sekaligus mencabut seluruh ketentuan dari aturan yang tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.
TUJUAN PELATIHAN :
- Peserta pelatihan mampu menyusun laporan keuangan koperasi baik secara manual maupun terkomputerisasi.
- Peserta Pelatihan mampu menghitung Pajak koperasi secara benar berdasarkan Undangundang perpajakan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pelatihan “ Teknis Penyusunan Laporan keuangan Koperasi dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP.No.23 Tahun 2018 ” maka kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i), untuk mengikuti pelatihan tersebut
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu Hari : Selasa - Rabu |
FASILITAS PESERTA
Sertifikat, Tas, Modul Materi, Alat tulis, Makan siang dan Snack selama 2 hari kegiatan.
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui Telp/WA 0823-9373-6002 (Masdir)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait Pelatihan Koperasi maka bisa menghubungi team kami.
One comment on “Pelatihan Koperasi”
Rini sri rahayu
5 Februari 2024 at 4:58 amCara daftar pelatihan dan oemilihan tempatnya ka