PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah sebagaiperaturan pelaksana UU Cipta kerja kedalam 4 Peraturan Pemerintah sbb :
- PP No 34 tentang Penggunaan TKA (baru)
- PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, WK WI, dan PHK (baru)
- PP No 36 tentang Pengupahan sebagai revisi PP No 78 Tahun 2015
- PP No 37 tentang Penggunaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), (baru)
Pada kesempatan ini kami ingin mengajak Para Pemerhati Manajemen Hubungan Industrial untuk mengikuti update sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja klaster 3 Ketenagakerjaan tersebut di atas. Sampai saat ini disosialisasikan 3 PP dan 1 revisi PP telah dilaksanakan dan terus disebarluaskan oleh Pemerintah kepada stakeholder yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja, Akademisi, Praktisi Hubungan Industrial dan lain-lain. Kami juga akan hadir memberikan fasilitasi dalam sosialisasi PP untuk Klaster Ketenagakerjaan bagi para peserta yang membutuhkannya. Ikutilah sosialisasi update PP terbaru jangan sampai ketinggalan.
Tujuan Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:
- Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
- Sumber, urgensi, Substansi, dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
- Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Klaster-klaster Ketenagakerjaan
- Update peraturan pelaksana klaster Ketenagakerjaan : PP tentang Penggunaan TKA, PP tentang Hubungan Kerja PKWT/Alih Daya, WKWI & PHK, PP tentang Pengupahan dan PP tentang Penggunaan JKP.
Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
MATERI
Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja
- Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
- Urgensi, Manfaat, sumber-sumber dan Substansi UU Cipta Kerja
- Klaster 3 Ketenagakerjaan dan sub klaster Ketenagakerjaan
- Perbandingan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 34 tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
- syarat penggunaan TKA;
- jangka waktu RPTKA;
- jabatan tertentu dan waktu tertentu;
- pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA;
- pembinaan dan pengawasan TKA.
PP 35 tahun 2021 tentang Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK
- hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT.
- syarat-syarat PKWT.
- pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT.
- perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya.
- waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu.
- syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.
PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, akan merevisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
- perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum.
- ketentuan upah per jam minimal.
- ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil.
- dewan pengupahan.
PP no 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- JKP dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran JKP dibayar Oleh Pemerintah Pusat
- Manfaat JKP berupa : Cash benefit, Informasi akses kerja dan Pelatihan Kerja
NARASUMBER
Dr. Drs. Yuni Pratikno, SE., MH., MM
BIAYA KONTRIBUSI
Rp. 4.000.000,- Webinar “Zoom Meeting”
Rp. 5.000.000,- (Tatap Muka), Tanpa Penginapan.
FASILITAS PESERTA
- Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
- Lunch, Coffee Break (Tatap Muka)
- Sertifikat Pelatihan LPKMI
CARA PENDAFTARAN
Konfirmasi pendaftaran melalui:
TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),
FAX: KE (021) 2249-1202, ATAU
EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan Sosialisasi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan (update PP. No. 34,35,36,37 Tahun 2021) , jangan ragu untuk menghubungi kami.
One comment on “Pelatihan Sosialisasi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster #3. Ketenagakerjaan (update PP. No.34,35,36,37 Tahun 2021)”
Yudi Winarno
5 April 2021 at 4:24 pmmohon kirim brosur pelatihan diatas, terima kasih