Call: 082393736002 | Email: admin@lpkmi.com

Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia

Pelatihan Cara Mudah Memahami Pajak Penghasilan untuk Dokter


Pelatihan Cara Mudah Memahami Pajak Penghasilan untuk Dokter

Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan. Penerimaan pajak salah satunya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai dokter. Sebagai warga negara, dokter memiliki hak dan kewajiban di bidang perpajakan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.

Profesi dokter mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien. Atas pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, dokter berhak memperoleh imbalan jasa. Selain itu, dokter dapat memperoleh penghasilan lainnya. Atas seluruh penghasilan yang diterima oleh dokter dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman bagi dokter untuk memenuhi hak dan kewajiban di bidang perpajakan, maka kami mengundang Bapak/ Ibu/ Saudara (i) bagi profesi dokter untuk mengikuti pelatihan Cara Mudah Memahami Pajak Penghasilan untuk Dokter.

Pelatihan ini ditujukan untuk Divisi SDM /HRD /DIKLAT /KEUANGAN /AKUNTANSI /BAGIAN PERPAJAKAN, dll.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

phone masdir lpkmi

whatsapp masdir lpkmi

Anda bisa bertanya mengenai materi, jadwal, pendaftaran ataupun yang lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan dibawah ini:


WAKTU PELAKSANAAN

[table id=22 /]


FASILITAS PESERTA

    • Modul, Tas, Training Kit, Flashdisk 4GB
    • Lunch, Coffee Break
    • Sertifikat Pelatihan LPKMI

CARA PENDAFTARAN

Konfirmasi pendaftaran melalui:

TELPON/WA: 0823-9373-6002 (MASDIR),

FAX: KE  (021) 4393-7498, ATAU

EMAIL: KE ADMIN@LPKMI.COM

Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai Pelatihan Cara Mudah Memahami Pajak Penghasilan untuk Dokter, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Silahkan Tinggalkan Telpon/WA Agar bisa kami hubungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Non Formal

LEMBAGA PUSAT KAJIAN MANAJEMEN INDONESIA ( LPKMI )

NPWP : 80.403.409.8.045.000

Sekretariat : Jln. Cemara Ujung No. 02 Jakarta 14270

Telp/Fax. (021) 2249-1202,
Phone/WA : 0823-9373-6002
Email: admin@lpkmi.com

www.lpkmi.com

Kategori Pelatihan

Kontak

[table id=14 /]