PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah (PP.) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah di luncurkan oleh pemerintah dan saat ini telah dikeluarkan juga peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sturktur Skala Upah dimana setiap perusahaan wajib menyusun Struktur Skala Upah paling lambat 23 Oktober 2017 dan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan, sehingga semua praktisi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) harus memahami bagaimana dapat menyusun Struktur Skala Upah dengan baik dan kompetitif.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Penyusunan Struktur Skala Upah ini juga untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan / kesenjangan sosial terstruktur diantara para pekerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktifitas serta kinerja masing-masing pekerja, konsekwensi lainnya adanya sangsi bila ada perusahaan yang melanggar UU. Nomor 13 Tahun 2003 pasal 92 ayat (2), PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 14 dan Permenaker. Nomor 1 Tahun 2017.
Dengan Terbitnya PP. Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 1 tahun 2017 – tentang pembuatan Struktur dan Skala Upah makin dipertegas dan bahkan hal ini sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran dan / atau pengesahan PP. atau PKB. perusahaan. Mengingat saat ini sebagian besar praktisi SDM masih belum memahami secara benar penyusunan tentang struktur dan skala upah, sementara perintah peraturan sudah sangat jelas berikut sangsinya, maka pelatihan “Implementasi Penyusunan dan Penerapana Struktur dan Skala Upah bagi para pengusaha dan praktisi SDM sangat penting dan diperlukan.
WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at Hari : Kamis - Jum'at |
FASILITAS PESERTA
Sertifikat, Tas, Modul Materi, Alat tulis, Makan siang dan Snack selama 2 hari kegiatan.
CARA PENDAFTARAN
- Download Formulir Pendaftaran Peserta >>di sini<<
- Isi formulir dengan lengkap
- Kirimkan formulir pendaftaran yang telah diisi melalui Fax ke (021) 4393-7498 atau email ke admin@lpkmi.com
- Konfirmasi pendaftaran melalui Telp. 0823-9373-6002 (Masdir)
Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Fax ke (021) 2249-1202, email ke admin@lpkmi.com, 0823-9373-6002 (Whats App), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.